Jumat, 14 Desember 2012

Analisa film Men of honor.

flag-bullet_garuda-middle

Hak asasi manusia adalah hak yang mendasar dan universal. Bila hak tersebut dihapukan maka kita tidak bisa hidup selayaknya manusia. Sehingga hak asasi manusia bersifat super legal. Dikarenakan sifatnya yang universal sehingga hak asasi manusia tersebut tidak terikat segala peraturan dasar tiap negaranya. Di film men of honor yang berlatar belakang tahun 1946, film ini bercerita tentang berbedaan warna kulit. Berawal dari titik tersebut banyak diskriminasi diskriminasi yang terjadi antara orang kulit putih dan berwarna. Diskriminasi dalam film tersebut kami catat dan kami analisa. Untuk memenuhi tugas yang terdapat pada mata kuliah kewarganegaraan.

· Diskriminasi dibidang transportasi umum

Difilm ini terjadi diskriminasi dalam pengunaan tranportasi umum. Dikarenakan adanya perbedaan antara orang yang berkulit putih dan orang berkulit berwarna. Orang kulit putih akan mendapatkan bagian yang terbaik dalam mengunakan transportasi sedangkan orang kulit berwarna diperlakukan seperti barang. Di indonesia hal ini melangggar uu no 39 tahun 1999 pasal 14 yang berbunyi “setiap orang berhak mengunakan segala jenis sarana yang tersedia,” serta pasal 41 ayat 2 “setiap warga negara berhak atas fasilitas publik yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh,”

Kedua pasal tersebut bila tidak dipenuhi maka akan terjadi kesenjangan dalam akses publik menurut kelompok kami. Dalam hal ini adalah kulit berwarna tidak mendapatkan transportasi umum sebagai selayaknya manusia jelas ini merupakan pelangaran HAM karena hak orang kulit berwarna ditiadakan sehingga orang orang kulit berwarna dalam perpergian seperti barang bukan selayaknya manusia.

· Diskriminasi dibidang profesi

Difilm ini dikhususkan profesi didalam jajaran navy ( angkatan laut ). Oramg kulit berwarna hanya akan menjadi koki atau tukang parkir. Sedangkan orang kulit putih bisa mendapatkan akses full sesuai dengan minat dan kemampuanya di menit ke 22.00. menurut kelompok kami ini melangar uu no 39 tahun 1999 pasal 38 yang berbunyi “ setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan. Dan kemampuan. Berhak atas pekerjaan yang layak,” serta pasal 38 ayat 2 “ setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat syarat ketenagakerjaan yang adil,”

Sehingga pasal 38 diindonesia dilangar didalam film tersebut yang membedakan profesi antara orang kulit putih dan berwarna ini adalah jelas sebuah ketidak adilan dalam menempatii posisi dalam pekerjaan. Yang digambarkan di film men of honor ini khususkan dalam lingkup navy.

· Diskriminasi dalam memperoleh pendidikan

Di menit ke 22.00 saat tokoh utama berhasil memasuki dalam keangotaan penyalam navy. Ia harus mengikuti pelatihan di sekola penyelam. Disini tokoh utama tidak diizinkan masuk kedalam sekolaan dia berdiri di depan gerbang utama selama berhari hari. Dan pelatihnya yang bernama J.S sunny menyuruh pulang berkali kali dengan tawaran mulai membelikan tiket bus sampai tawaran mendapatkan sebuah rumah di negara bagian virginia. Menurut kami bila dibenturkan dalam uu di negara indonesia maka terjadi pelangaran HAM no 39 pasal 9 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupanya,” pasal 11 “setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk berkembang secara layak,” pasal 12 “setiap orang berhak atas pelindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, bertangng jawab, berahkalk mulia, bahagis, dan sejahterah sesuai dengan hak asasi manusia. Dan pasal 13 “setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya dan memperoleh maanfaat dari ilmu pengetahuanya dan teknologi, seni dan budaya, sesuai dengan martabat manusia demi mensejahterakan pribadinya, bangsa, dan umat manusia. Serta pasal 15 “setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara

Sehingga dalam diskiminasi dalam pengambangan dirinya atau memperoleh pendidikan akan berdampak orang orang kulit putih akan berpendidikan sedangkan orang kulit hitam akan tidak berpendidikan ini merupakan bentuk dari mengunci pergeseran sosial orang orang kulit hitam sehingga orang orang kulit hitam akan bodoh sehingga mereka diperlakuukan seperti binatang.

· Penyiksaan saat dalam masa pendidikan

Tokoh utama setiap harinya mendapatkan semacam siksaan dari sang pelatih. Pada tiap malamnya. Bahkan hampir terbunuh dikarnakan menyelam selama 12 jam di dalam air yang bersuhu 5 derajat C. Ia mendapatkan perlakuan perlakuan kasar dari para pelatih dan teman temanya yang merasa dia tidak pantas untuk bersekolah di jajaran penyelam navy. Ini bila kita benturkan dalam uu di indonesia pada pasal 29 uu 39 tahun 1999 “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak memilikinya,” serta pasal 29B “setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana sja,” pasal 30 “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sendiri,” pasal 33A “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atas pelakuan kasar, kejam dan tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaanya,” pasal 33B “setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangkan paksa dan penghilangan nyawa,” serta pasal 34 “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang, secara sewenag wenang,”

Sehingga penyiksaan dalam pendidikan merupakan kegiatan yang keji dikarenakan itu tidak memanusiakan manusia. Penyiksaan yang dialami tokoh utama seperti hewan dikarenakan dia menerima tekanan baik secara fisik dan secara pikis. Untuk mengusir dia dari sekolah penyelam milik navy

· Perlakuan tidak adil dalam mata hukum

Saat tokoh utama kehilangan salah satu kakinya dikarenakan insiden di kapal perang uss jeweris. Ia diperintakan untuk mengundurkan diri dikarenakan didalam navy tidak menerima seseorang yang berkaki satu. Ia melawanya denga jalan hukum tetapi pada kenyataanya hukum untuk orang orang berkulit putih dengankan orang kulit hitam ia mendapatkan kesulitan dari tidak ditangapi permohonannya sampai ditertawakan jajaran hakim new jersey. Bila diproyeksikan ini akan mendapatkan pelangarkan didalam uu no 39 tahun 1999. Pasal 17 “setiap orang tanpa dikriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana maupun perdata. Serta diadili melalui proses peradilan yang sah dan bebas dari tidak mimihak, sessuai dengan hukum acara yang menjamin, memerisaan yang obyektif, oleh hakim yang jujur dan adil, untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Pasl 18 ayat 4 “setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”

Sehingga hukum pun pada saat itu juga tidak memihak orang kulit berwarna. Ia disulitkan dalam mendapatkan pelindungan hukum dan mendapatkan keadilan sebagai layaknya manusia. Ini merupakan pelangaran hak asasi manusia dalam hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar